KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Berawal dari membawa kabur motor temannya, aksi kejahatan RHW alias Wiwit (32) warga Banjaran, Kecamatan Kota Kediri terbongkar. Dia ternyata juga diduga melakukan pencurian motor (Curanmor). Wiwit sempat ditetapkan DPO oleh Polresta Kediri hingga akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis (25/6/2020)
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, awalnya pada Selasa (31/3/2020) lalu sekitar pukul 03:00 WIB, Suwarno yang tinggal di salah satu tempat rumah kos di Jalan Banjaran, Kelurahan Banjaran pulang dan beristirahat, namun di dalam kamar kos sudah ada Wiwid yang tak lain adalah temannya.
“Saat korban datang di tempat kos, pelaku yang sudah dikenal sedang tidur. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, korban bangun tidur namun sepeda motor miliknya Honda Vario nomor polisi (nopol) S 6315 KZ yang sebelumnya di parkir di tempat parkir kos-kosan sudah tidak ada. Ternyata, sepeda motor tersebut dibawa pelaku yang memberitahukan lewat WhatsApp,” kata Kamsudi, Jumat (26/6).
Dari pengakuan Wiwid, sepeda motor milik Suwarno akan dikembalikan Minggu (5/4/2020), namun ternyata motor temannya itu diembat. Sebab hingga sekarang sepeda motor matik tersebut belum dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kediri pada 7 April lalu,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Kamsudi, ternyata pada 22 Juni lalu, Erlina Arif asal Mojoroto Kota Kediri datang ke Mapolresta Kediri melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya.
“Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol S 3653 ZZ. Awal mula kejadian, korban berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tersebut di belakang rumah,” ujarnya.
Selanjutnya, Erlina pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 WIB, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, Erlina mengalami kerugian sebesar Rp9 juta. Personel yang mendapatkan laporan tersebut, akhirnya pada Selasa (23/6/2020) mengetahui bahwa Wiwid berada di wilayah Tulungagung.
Wiwid akhirnya ditangkap personel Resmob Satreskrim Polresta Kediri pada Kamis (25/6), saat itu Wiwib bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten Tulungagung. Dari pengakuan Wiwid, setelah mencuri sepeda motor milik Erlina, dia juga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Brawijaya Kecamatan/Kota Kediri.
“Kasus ini masih didalami. Untuk tersangka telah di tahan di Polresta Kediri,” pungkas Kamsudi.
Editor: Azriel