TUBAN (Jurnaljatim.com) – Anggota DPRD Kabupaten Tuban turut menanggapi kasus dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang telah dilaporkan masyarakat ke Polres Tuban. Dewan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas laporan tersebut.
“Jika ada laporan penyelewengan seperti ini yang telah merugikan KPM (Keluarga Penerimaan Manfaat) maka tentunya proses hukum harus ditindaklanjuti,” ucap Tri Astuti Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Jumat, (19/6/2020).
Dalam perkara itu, sejumlah peserta KPM dari program itu yang seharusnya mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun ini oleh oknum perangkat desa setempat.
“Sudah seharusnya KKS diberikan kepada KPM masing-masing,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuban.
Dia menegaskan, siapapun tidak boleh membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kecuali penerimaan program tersebut. Kemudian tugas pendampingan juga mengontrol kualitas bahan pangan yang akan dibagikan.
“Mereka (pendamping, red) juga mengawasi penyalurannya apakah benar-benar sudah sampai pada KPM yang berhak,” terang politikus perempuan asal Plumpang itu.
Selain itu, Tri Astuti menambahkan, program BPNT itu merupakan program Kemensos sejak 2017 yang merupakan transformasi dari program subsidi beras sejahtera (rasta ). Dalam pelaksanaannya ada beberapa evaluasi yang harus diperbaiki.
“Yang mana dari hasil evaluasi kurang memenuhi 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi,” tambah Ketua DPC Partai Gerindra Tuban itu.
Kemudian dalam upaya pemenuhan hak KPM maka pemerintah melakukan penyempurnaan dan mengubah program tersebut menjadi Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ). Dimana, penyaluran bantuan itu dilakukan dengan Basis Data Terpadu dan melakukan pendampingan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
“Transformasi itu dimaksudkan untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih efektif dalam pengentasan kemiskinan,” tandasnya.
Baca sebelumnya: Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan BPNT di Kabupaten Tuban
Diberitakan sebelumnya, kasus itu mencuat dari protes sejumlah KPM BPNT di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban. Salah satunya disampaikan Sri Tutik penerimaan bantuan tersebut.
Perempuan itu mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun.
Selian itu, kartu sembako BPNT yang digunakan untuk belanja di agen serahkan kepada KPM dalam kondisi sudah tidak tersegel. Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang.
Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.
Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka lapor ke pihak kepolisian dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH-Peka) Tuban. Satreskrim Polres Tuban saat ini tengah menyelidiki dan mendalami laporan tersebut.
Editor: Hafid