KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Perempuan bernama Irma Yulianita, (34) harus berurusan dengan kepolisia. Warga asal Desa Jelakombo, RT 02 RW 02, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, ditangkap unit Resmob Satreskrim Polresta Kediri atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Informasi yang diperoleh, Irma dilaporkan Eko Budi Bachtiar (45) warga Lingkungan Sawahan RT 03 RW 04, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan itu pada tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Tempat kejadian perkara di PT Mitra Abadi Lintas Generas, jalan SMAN 6 Lingkungan Ngasinan, Keluragan Rejomulyo, Kota Kediri,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Rabu (24/6/2020).
Pelaporan wanita yang aktifitasnya sebagai sales itu bermula pada Kamis (4/4/20219) pihak perusahaan melakukan audit keuangan PT Mitra Abadi Lintas Generasi dan diketahui ada selisih antara tanda terima bukti pembayaran dari toko dengan data yang ada di kasir sebesar Rp50.600.188.
“Pihak perusahaan kemudian memanggil terlapor dan mengakui uang tersebut telah dipergunakan. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kamsudi.
Dari laporan itu, kata Kamsudi, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan pelaku. Hingga pada Senin (22/6/2020) mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di wilayah Jombang dengan profesi jual udang secara online.
“Sekira pukul 08.00 wib anggota Unit Resmob melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) dengan pelaku untuk pembelian udang. Sekitar pukul 10.00 Wib janjian ketemu di depan Supermarket Bravo kota Jombang. Setelah transaksi dengan pelaku dilakukan penangkapan,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 31 surat pernyataan bukti pembayaran dari toko 31 invoice. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Hafid