KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Seorang perempuan berinisial Suk (30), warga Kabupaten Kediri digerebek petugas Satpol PP Kota Kediri ketika sedang berduaan dengan teman cowoknya berinisia AS (30) di rumah kos Warung Tani yang berada di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kedua pasangan bukan suami istri itu diamankan pada Jumat malam (29/5/2020) sekitar jam 23.30 Wib. Perempuan yang diamankan warga Silir, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sedangkan laki-lakinya warga jalan Kyai Sulaiman, Kelurahan Klangon, Kabupaten Bojonegoro.
“Kami mendapat aduan masyarakat ada pasangan bukan suami istri berada di dalam kos jam malam. Anggota merapat ke lokasi yang sudah digerebek warga Tosaren yang selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (30/5/2020).
Ada masalah keluarga
Saat berada di kantor Satpol PP, ternyata wanita berparas cantik itu sudah berkeluarga. Pengakuannya, ia keluar dari rumah dikarenakan ada masalah dan cekcok (bertengkar) dengan suaminya. Karena sudah lelah dengan permasalahan keluarga, ia lalu menghubungi temannya AS untuk curhat.
“Temannya AS merespons dengan permasalahan perempuan itu dan AS juga menarwarkan kerja di Bojonegoro,” tutur Nur Khamid menirukan pengakuan perempuan tersebut.
Setelah berbicara lewat telpon, laki-laki yang statusnya bujang alias belum kawin tersebut berangkat dari Bojonegoro dan tiba di Kota Kediri sekitar jam 22.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya menyewa hotel di wilayah Kota Kediri.
“Dikarenakan AS yang beralamat luar kota yakni Bojonegoro, pihak hotel pun melarang untuk menyewa,” ujar Nur Khamid.
Digerebek warga di kos
Setelah itu, mereka berdua menuju ke kos warung tani yang disewa oleh perempuan tersebut. Sekitar satu jam kemudian, mereka yang sedang berduaan di kamar kos digerebek oleh warga setempat lalu diamankan petugas Satpol PP.
Nur Khamid menambahkan, walau ngakunya berteman, namun tetap melanggar aturan, yakni berduaan di dalam kamar dengan orang yang bukan muhrimnya. Keduanya bisa terindikasi melakukan perbuatan asusila atau mesum.
“Tidak semestinya, ketika sedang ada masalah dengan suami lalu bersama pria lain di dalam kamar pada jam malam. Selain melanggar aturan, juga cenderung mengarah ke perbuatan asusila atau mesum,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pendataan, keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, pihak Satpol PP memanggil keluarga masing-masing untuk dilakukan penyerahan. “Setelah didata dan dibina. Untuk selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut,” tutup Nur Khamid.
Editor: Hafid