Pengedar Sabu di Sumenep Disergap di Jalan Raya

SUMENEP (Jurnaljatim.com)– Dua orang warga Sumenep yang tengah berboncengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy nopol M 2507 TG disergap dan diberhentikan polisi di Jalan KH Agus salim, Desa Pangarangan, Sumenep. Kedua orang itu merupakan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kedua orang itu sudah lama diintai oleh anggota Satresnarkoba karena ada laporan masyarakat jika mereka sering melakukan transaksi barang haram sabu-sabu.Pelaku disergap di jalan raya

Identitas kedua tersangka Yunia (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota dan Hamdan (33) Warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang.

“Mendapat informasi bahwa kedua terlapor berboncengan sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota membawa Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan kedua pelaku,” terang Widiarti, Jumat (8/5/2020).Temukan 1 poket sabu di tangan

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti di tangan kiri pelaku Yunia berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk dikembangkan,” jelas Widiarti.Dari keterangannya, mereka mengaku kalau baru membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Gaffar (37) warga Desa Batang-Batang Laok. Selanjutnya, korps seragam cokelat bergerak menangkap Gaffar.

“Tersangka Gaffar ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.”Hasil introgasi terlapor Gaffar, mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada terlapor Yunia bersama Hamdan,” sambungnya.Amankan sabu 0,60 gram

Widi menambahkan, dari ketiga pelaku mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,60 gram, satu unit Motor Scoopy merek Honda dan uang Tunai Sebesar Rp200 ribu.

Akibat perbuatannya, ketiganya menginap di sel tahanan Polres Sumenep dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel