KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Hendro Soli Darwanto alias Bendot (30) bakal berlebaran idulfitri tahun 2020 di sel tahanan. Pria asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tersebut ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo.
“Tersangka ditangkap di teras sebuah rumah kos di timur Makam Burengan RT 003 RW 013, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, pada Selasa (12/5/2020) jam 22.00 Wib,” kata Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Rabu (13/5/2020).
Penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah setempat. Terlebih, saat ini dalam situasi darurat narklba. Polisi lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, petugas yang melakukan penyamaran pakaian preman langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Tersangka tak berkutik, karena ditemukan ratusan butir pil dobel L siap edar.
“Barang bukti yang diamankan 480 butir pil dobel, uang Rp50 ribu dan satu unit ponsel yang dipakai transaksi,” ujarnya.
Hingga saat ini, buruh harian lepas lulusan Sekolah Dasar tersebut masih diperiksa untuk dikembangkan. Hendro dikenakan Pasal 196 UU nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl nomer 419 tahun 1949 tentang obat keras.
Editor: Hafid