Digerebek Polisi, Warga Sumenep Simpan Sabu Didalam Sepatu

SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Pria berinisial YA (45) warga Kelurahan Kepanjin, Kota Sumenep diringkus polisi di rumahnya, Minggu (3/4/2020). Dia digerebek anggota satresnarkoba Polres Sumenep karena melakukan penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu.

“Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat jika tersangka selama ini berbisnis sabu-sabu dan transaksi dilakukan di rumahnya. Polisi lalu menyelidikinya. Setelah cukup bukti, langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan rumah, sejumlah ditemukan bungkusan rokok 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi sobekan plastik warna hitam yang disimpan dan disembunyikan didalam sepatu warna putih miliknya.

“Tersangka mengakui sabu itu miliknya,” kata Widiarti.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Digerebek Polisi, Warga Sumenep Simpan Sabu Didalam Sepatu
FOTO: Tersangka pengedar sabu.

Editor: Hafid