SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya, yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Diajukannya PSBB tersebut karena jika dihitung dalam mekanisme skoring PSBB sesuai dengan aturan Menteri Kesehatan (Menkes), maka Malang Raya sudah meraih skor 10.
Kajian pakar epidemologi skor 10
Khofifah menyampaikan, berdasarkan kajian dari pakar epidemologi, secara keseluruhan Malang Raya, dari skoring sistem yang di breakdown dari peraturan Menkes sudah meraih skor 10.
“Jika melihat skoring tersebut maka sudah saatnya Malang Raya untuk diberlakukan PSBB,” ujar Khofifah didampingi Bupati dan Wali Kota Malang Raya, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan detail plan (rencana terperinci) dari Kota/Kabupaten Malang dan Batu. Detail plan itu selanjutnya akan dibahas oleh tim teknis. Jika nantinya sudah dirasa lengkap, maka konsep PSBB untuk Malang Raya dapat diajukan sore ini atau paling lambat Minggu (10/5/2020) pagi.
“Detail plan dari Malang raya ini nanti akan ditindak lanjuti oleh tim teknis, jika ini sudah selesai lampirannya, kita lihat cukup lengkap maka, apakah nanti sore atau besok pagi, kita akan segera mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan, untuk mengajukan penetapan PSBB di Malang Raya,” tegasnya.
Kota Malang siap terapkan PSBB
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, soal PSBB, pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan agar diterapkan PSBB di wilayahnya. Jika dihitung, itu berarti merupakan pengajuan yang kedua kalinya. Ia pun menyebut, karena kesiapan Forkopimda Kota Malang, ada atau tidak ada PSBB pihaknya sudah melakukan PSBB.
“Dari Forpimda di kami, ada atau tidak ada PSBB memang kami sudah PSBB, tinggal legalitasnya saja,” ujarnya.
Tiga alasan PSBB di Kota Malang
Ia pun menyebut ada tiga dasar alasan mengapa pihaknya harus mengajukan PSBB untuk Kota Malang. Pertama peningkatan kasus signifikan, kedua penyebaran dan ketiga adalah transmisi lokal.
“Tiga dasar ini sudah memenuhi semua. Sehingga kami harus mengajukan PSBB,” tambahnya.
Terpisah, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, salah satu jalan paling baik demi keselamatan warga adalah melakukan penerapan PSBB. Meski, diakuinya secara skoring PSBB, Kota Batu belum masuk pada kategori.
“Kota Batu sebetulnya belum masuk pada range (kategori PSBB). Tapi kalau sudah bicara Malang Raya, itu nilainya sudah maksimal 10, oh itu nggak boleh main-main. Kita harus melakukan hal yang terbaik untuk warga,” tegasnya.
PSBB di 14 Kecamatan Kab Malang
Sementara itu, Bupati Kabupaten Malang, Sanusi mengatakan, untuk wilayahnya tidak semua yang akan diterapkan PSBB. Dari 33 kecamatan yang ada, hanya 14 kecamatan yang berstatus zona merah.
“Untuk Kabupaten Malang tidak semua (PSBB) ya, hanya 14 dari 33 kecamatan saja,” tukasnya.
Sementara itu hingga Jumat (8/5/2020) berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, di Kabupaten Malang saat ini tercatat ada 43 pasien positif, Kota Batu ada 21 pasien, dan Kota Batu ada 5 pasien. Sehingga total pasien di Malang Raya mencapai 69 kasus.
Editor: Z. Arifin