MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Setelah keluar dari tahanan pada tahun 2018 lalu, Abdul Mukti (55), Kepala Desa (Kades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, kembali merasakan pengapnya jeruji dengan kasus yang sama. Yakni dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil).
Mukti, ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah dilaporkan seorang korbannya berinisial EH (50) asal Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan kepala desa aktif tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima Yoga. “Benar, yang bersangkutan (pelaku) sudah kami amankan,” ujar Dewa, Jumat (17/4).
Pelaku melakukan aksi penipuan pada tahun 2017 silam. Saat itu, Mukti menjanjikan anak korban (pelapor) menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto melalui jalur patas tanpa proses tes. Syaratnya korban harus menyediakan uang pelicin.
”Keduanya diduga sepakat uang pelicinnya sebesar Rp140 juta. Dengan syarat, anak korban bisa jadi PNS guru,” terangnya.
Karena keduanya juga sudah saling kenal, korban pun percaya. Sebagai komitmen, korban melakukan pembayaran kepada Mukti secara bertahap dengan total Rp 118 juta. Seiring berjalannya waktu, hingga saat ini, anak korban tak juga menjadi PNS.
Korban meminta uangnya untuk dikembalikan, Namun hanya janji yang didapat. Pelaku terus berbelit. Korban pun kesal, hingga pada bulan Agustus 2019 lalu, dilaporkan ke polisi.
”Korban mengalami kerugian Rp118 juta,” imbuhnya.
Selam proses penyelidikan, korban selalu mangkir dari panggilan polisi. Hingga kemudian, pada Rabu (15/4/2020), dua anggota Satreskrim melakukan penjemputan paksa terhadap Mukti di balai desa setempat.
“(Pelaku) Dipanggil 2 kali tidak datang,” ujarnya.
Petugas juga menyita empat foto kopi kuitansi pembayaran uang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Hafid