TUBAN (Jurnaljatim.com) – Seorang perempuan di Tuban berulah di tengah wabah virus corona (COVID-19). Perempuan itu diamankan sipir penjara saat berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Rabu, (15/4/2020).
Perempuan tersebut diketahui berinisial SN warga Kabupaten Tuban. Ia menyimpan barang haram tersebut didalam sabun mandi guna mengelabuhi petugas. Pelaku diperiksa di Mapolres Tuban dan barang bukti berupa sabu seberat 3,4 gram ikut diamankan.
“Tersangka SN dan barang buktinya telah kita serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno.
Kasus itu bermula saat SN datang ke Lapas Tuban dengan alasan untuk menitipkan barang berupa sabun mandi buat salah satu narapidana laki-laki berinisial L asal Tuban.
Merasa curiga, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Hasilnya, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan didalam sabun mandi batang yang telah dipotong dan disambung lagi.
“Seorang pengunjung berinisial SN mendaftar untuk menitipkan barang bawaannya. Alhasil kami menemukan satu paket sabu di dalam sabun,” ujar Siswarno.
Selanjutnya, perempuan tersebut dimintai keterangan dan mengaku bahwa barang bawaan yang berisi sabu itu milik salah satu narapidana yang berada di lapas.
“Barang bawaan tersebut merupakan titipan untuk narapidana kami berinisial L,” jelasnya Siswarno.
Hingga kini belum diketahui sudah berapa kali SN melakukan bisnis terlarang tersebut. Sebab, kasus itu masih didalami anggota kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah setempat.
Editor: Azriel