SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Polres Sumenep mengamankan delapan muda mudi yang sedang pesta miras di warung pinggir jalan daerah lingkar bara, Kabupaten setempat, Sabtu malam, (21/03/2020).
Delapan muda-mudi itu, antara lain, FJ (18 ) warga Desa Daleman, Kecamaran Ganding; AR ( 19) warga desa Poreh, Kecamatan lenteng; MT (27) warga desa Daleman, Kecamatan Ganding; MD (20) warga desa Daleman, Kecamatan Ganding, AS ( 21) warga desa Poreh, Kecamatan Lenteng; ANS (21) warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng; ANT (28) warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, serta
SN (25) warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Sutrisno mengatakan, mereka terjaring opersi pekat semeru 2020 di wilayah tersebut. Saat itu, polisi merazia sejumlah tempat, di antaranya warung Kedai Ratu Jalan Lingkar Timur Desa Pabian Kecamatan Kota, Cafe Mr Ball Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Cafe Apung Jl Raya Pamekasan – Sumenep KM 5 Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, dan Jalan Lingkar Barat Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa anak muda yang sedang melakukan pesta miras di pinggir jalan, setelah kita sampai di lokasi yang diinformasikan, ada 8 anak muda yang sedang asik pesta miras di pinggir jalan. Lalu mereka kita amankan,” katanya
Kompol Sutrisno menambahkan, selain delapan pemuda, petugas juga menyita barang bukti di antaranya: 1 botol miras arak dan 4 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.
“Kita amankan ke kantor Sabhara guna dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tutupnya.
Editor: Hafid