Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejaksaan

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Kasus kosmetik merek KLT dengan Mirsa Donovan Jalan Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, yang ditangani oleh Polda sudah dilimpahkan ke . Dengan demikian, tinggal selangkah lagi kasus tersebut masuk ke tahap persidangan.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau disebut juga tahap 2 kasus kosmetik ilegal itu dibenarkan oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono. Ia menyatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan sempurna sehingga melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Sudah kita limpahkan tadi ke kejaksaan. Tersangka berikut barang buktinya,” ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Sementara itu, ditemui saat akan dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Mirsa Donovan didampingi kuasa hukumnya, enggan memberikan pernyataan. Ia pun langsung pergi saat wartawan mencoba untuk mewawancarainya. “Enggak…enggak,” ungkapnya menolak.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung dikonfirmasi terkait pelimpahan kasus itu, menyatakan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejari Tanjung Perak. “Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Badan POM Surabaya, menyebut bahwa kosmetik merek KLT ini merupakan jenis kosmetik berbahaya karena menggunakan bahan yang dilarang (Mercury dan Hidroquinone) yang berlebihan.

Bahkan, ijin peredaran kosmetik KLT yang dikelola oleh PT Glad Skin Care, tidak
dimiliki. Omzet per bulan dalam penjualan kosmetik KLT ini pun diperkirakan mencapai Rp 1,6 Miliar per bulan, dan tersebar di dan beberapa kawasan . Mirza Denovan, Direktur PT Glad Skin Care, telah ditetapkan menjadi tersangka, atas peredaran kosmetik illegal.

Terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah polisi menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar. kosmetik tanpa ijin ini produknya disebut mengandung bahan berbahaya, salah satunya ini mercury dan hydroquinon. Kedua zat itu ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT. Meliputi, aneka krim pemutih, wajah hingga serum kecantikan.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Lalu pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (*/yohanes)


Editor: Hafid