SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan LA, pemilik UD Yudhatama Art (Affan Grup) sebagai tersangka pengoplos beras kelas premium. Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan LA di Mapolres setempat.
Tersangka dikenakan pasal 62 UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 139 Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddi Supriyadi, menuturkan, anggota Satreskrim menggerebek gudan milik tersangka di jalan Merpati, Kecamatan Pamolokan, pada Rabu (27/2/2020) lalu. Tersangka diduga mencampur beras merk Bulog dengan beras milik petani, menjadi beras premium merek ikan lele super.
“Jadi hasil fakta penyidikannya, bahwa beras diperoleh dari merek bulog yang dibeli dari daerah Sidoarjo, kemudian dioplos dengan beras milik petani, lalu menjadi beras premium,” kata Kapolres dalam pers rilisnya, Jumat (20/3/2020).
Setelah itu, kata Deddi, tersangka melakukan penyemprotan dengan menggunakan air pandan agar beras oposan itu bertambah wangi.
“Penerapan pasal kepada tersangka adalah berlapis,” tegasnya.
Kapolre menambahkan, aktifitas pengoplosan beras tersebut ilegal alias tidak mengantongi ijin dan dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamakan barang bukti 10 ton beras oplosan. Beras yang disita itu, rencana akan dikirim kepulauan Kecamatan Gili Genteng,
Editor: Azriel