Kecanduan ‘Nyabu’, Honorer Pemkab Jombang Rela Patungan Beli Sabu

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tiga bulan lamanya, Mudlofar alias Ndofar (25) honorer Pemkab Jombang diperbudak oleh narkotika sabu-sabu. Sampai-sampai, Ndofar harus patungan bersama ketiga temannya untuk dapat menikmati barang haram tersebut.

Namun, aktifitas terlarang itu tercium oleh polisi. Pemuda lajang tersebut dibekuk polisi setelah tiga temannya tertangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumah Jalan Wiroharjo, Kelurahan Kepanjen, Jombang.

Ketiga temannya tersebut, yakni Luckyanto Dwi Utama alias Lucky (38) warga Desa Pulo lor yang tinggal di Desa Kepanjen, Jombang kota; Ahmad Syarif alias Farid (32) asal Kelurahan Bubutan RT 01 RW 01, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dan tinggal di Sawahan Jombang kota; serta Williar Yoga Pratama alias Willi (25) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menyampaikan, Ndofar merupakan honorer di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Pemkab setempat. Dia diciduk di rumahnya, Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Total barang bukti yang disita dari Ndofar sabu berat kotor 2,07 gram. Sementara, total keseluruhan braang bukti yang disita dari keempat tersangka, sabu dengan berat kotor 5,81 gram. Selain itu, juga mengamankan empat unit ponsel berbagai merek dan perangkat alat isap sabu-sabu.

“Tersangka Ndofar dan ketiga temannya mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi sabu. Dalam satu Minggu mereka dua kali membeli sabu-sabu. Belinya dengan cara patungan masing-masing Rp200 ribu,” jelas Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di Mapolres Jombang, Selasa (24/4/2020).

Dalam pemeriksaan, tersangka Ndofar mengakui telah mnejaid budak sabu-sabu. Dia beralasan, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina kerja (dopping). Barang yang ia konsumsi selama ini didapat dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Ngakunya isap sabu untuk dopping. Mereka biasanya Nyabu di salah satu rumah di Sawahan dan di Kepanjen Jombang kota,” ujar Mukid.

Kasatresnarkoba mengungkapkan, para tersangka merupakan pengguna sabu-sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor: Hafid