Hakim Bebaskan Dokter yang Dituduh Malpraktek pada Pasien Mata

SURABAYA () – Seorang klinik mata di Surabaya dibebaskan dari pasiennya oleh Surabaya. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan malpraktek sebagaimana yang dituduhkan padanya.

Putusan bernomor 415/Pdt.G/2019/PN.Surabaya ini, dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi. Dalam amar putusannya menyebut, dokter Moestidjab tidak terbukti bersalah dalam menangani operasi katarak atas nama Tatok Poerwanto, Surabaya.

Dalam pertimbangan hakim, dokter dinilai telah sesuai prosedur melakukan penanganan medis. Ketiga anggota majelis hakim juga kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan dr Moestidjab tidak melanggar kode etik.

Pertimbangan hakim ini, senada dengan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya yang diperdengarkan pada agenda sebelumnya.

Ahli secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dr Moestudjab telah sesuai dan tidak melanggar kode etik.

“Menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujar hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Kamis (12/3).

Gugatan yang diajukan oleh Tatok Poerwanto ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia menilai operasi katarak yang dilakukannya tidak berhasil bahkan berakibat rusaknya selaput matanya.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum tergugat, Sumarso saat dikonfirmasi mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan, kliennya memang telah menjalankan profesinya sesuai dengan prosedur dan standart medis.

“Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena klien kita dalam menjalankan profesi sebagai dokter, telah sesuai dengan standar profesi medis,” ujarnya.

Sumarso juga menambahkan, dengan putusan tersebut, membuktikan, apa yang dituduhkan selama ini adalah tidak terbukti dan tidak benar.

Kasus ini sendiri bermula pada 28 April 2016. Saat itu penggugat datang ke Surabaya Eye Clinic, Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya.

Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya malah terasa makin sakit dan nyeri. Tak terima dengan hasil operasi tersebut, ia pun menggugat sang dokter ke pengadilan. (*/yohanes)


Editor: Azriel