Begini Modus Kasir Bank di Sumenep Tilep Uang Nasabah Rp800 Juta

SUMENEP (Jurnaljatim.com)Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menetapkan pria berinisial MH (36) seorang Teller atau kasir bank BUMN di Sumenep, Selasa (10/3/2020). Usai ditetapkan sebagai tersangka, MH dijebloskan ke sel tahanan kelas IIA Sumenep.
Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin, mengatakan, penyidik menetapkan MH sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang nasabah bank hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp 800 juta yang digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” kata Djamal.
Modusnya tersangka yakni, uang setoran dari nasabah tidak dimasukkan ke kas perusahaan. Namun disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mengelabui, tersangka mengambil kas bank dan digantikan sebagai uang setoran nasabah.
“Tersangka MH melakukan hampir setahun sejak bulan Maret hingga bulan Desember 2018 lalu,” ujar Kajari Sumenep.
Kasi Pidus Kejari Sumenep, Herpin Hadat menambahkan, saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mencari aktor intelektual penggelapan dana nasabah bank berpelat merah tersebut.
“Untuk sementara yang menikmati keuangan negara adalah tersangka sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidik masih mencari siapa yang menyuruh atau aktor intelektual dibalik perbuatan tersangka,” ujarnya.
Atas tindakannya, warga Kecamatan Batuan, Sumenep tersebut dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.


Kontributor: Khairullah ThofuEditor: Hafid