Ungkap Curanmor, Ditreskrimum Polda Jatim Kembalikan Barang Bukti Ke Korban

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kejahatan pencurian yang meresahkan masyarakat, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Jawa Timur, dengan tujuh tersangka.

Selain melakukan pencurian, pelaku juga ada sebagai pemalsu surat-surat kendaraan hingga penadah, ke tujuh tersangka yakni AR (40) warga Madura, MH (30) warga Purwodadi Pasuruan. Kemudian, AB (50) dan F (27) warga Jember. Lalu, BSM (44) , ES (34) warga Lamongan dan RF (37) warga Mojokerto.

Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, terbongkarnya sindikat tindak kejahatan jalanan (street crime) merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas (Satgas) yang baru saja dibentuk untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Kami dari Tim Satgas yang dibentuk oleh Ditkrimum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap sindikat street crime dari Curanmor, ini lengkap. Dari pemetik (), terus penadah, setelah itu pembuat surat-surat palsunya dan penggunanya,” ujar Luki di Mapolda Jatim, Ahmad Yani Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Kapolda menyebutkan, ada lima wilayah operasi para pelaku sindikat tindak kejahatan jalanan yang diungkap. Meliputi Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan dan Mojokerto.

Hasilnya, 22 dan 20 mobil curian berhasil diamankan. Puluhan kendaraan ini, kata Luki, disita anggota Satgas Ditreskrimum Polda Jatim dari tangan para pelaku hanya dalam kurun waktu sebulan. Yakni, sejak tanggal 1 Januari hingga awal Februari 2020.

Dijelaskan Kapolda Jatim, kendaraan-kendaraan itu nantinya, akan diserahkan kembali kepada korban secara .

“Nanti kita akan sampaikan ke beberapa media sehingga nanti masyarakat yang merasa kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan bukti BPKB, STNK dan Lapor Hilang. Kita akan berikan gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Ranmor Roda Empat sebanyak 20 unit, Roda Dua sebanyak 22 unit, 1 unit komputer, Scaner serta STNK palsu dari berbagai TKP di Jawa Timur.

Atas perbuatan tersangka masing- masing terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun untuk tersangka Penadah, adapun pencurian kendaraan terancam pasal 363 KUHP dengan 7 tahun, Sedangkan pelaku pemalsuan surat atau akte dikenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun atau maksimal 8 tahun.


Editor: Hafid