NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pelaku pencurian mesin bor di sebuah gudang di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi. Pelaku berjumlah tiga orang dan kini telah mendekam di sel tahanan.
Masing-masing, Joko Sulaksono (45) warga Dusun Ngrapah, Desa Musirlor Kecamatan Rejoso, Moh Abdullah Imam Hanafi (23) warga Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, dan Nyarmin (37) warga Desa/Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Benar, pelaku telah di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Bagor pada Jumat (31/1/2020) kemarin. Untuk proses lebih lanjut, pelaku telah di tahan,”kata AKP Moh Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (2/2/2020).
Penangkapan para pelaku, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan Munarti (52) warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (20/1/2020) lalu telah terjadi pencurian pemberantan mesin bor di gudang miliknya.
Bermula dari, seorang pekerja Admin Gudang Eka Rahmawati, dan Tasyayu Anggraini Putri mengetahui ada kardus mesin bor merek makute impact drill 13 mm ID005 dalam keadaan terbuka. Kejadian itu kemudian diberitahukan kepada pemiliknya.
“Setelah dilakukan pengecekan barang-barang di gudang dan diketahui 10 buah mesin bor hilang,” ujarnya.
Pemilik kemudian melaporkan ke Polsek Bagor Polres Nganjuk. Setelah petugas melakukan olah TKP dan melihat melalui rekaman CCTV, teridentifikasi pelaku pencurian tersebut.
“Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing- masing dan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Selain membekuk ketiga pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kardus besar wadah mesin bor, nota pembelian nomor : PB-0001/12/19 tanggal 6 Desember 2019, kartu stok barang gudang Nganjuk, 7 mesin bor, dan satu unit sedan nopol AG 1744 VL.
Editor: Hafid