SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus Pembobolan kartu kredit atau belanja menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal yang disebut Carding dengan mengamankan tiga orang tersangka SG, FD dan MR.
Ketiga tersangka melakukan carding dengan kedok usaha travel, mereka memberi banyak promo pada konsumen, serta menyeret enam orang publik figur sebagai endorse yakni GA, JI, TM, DW, AK dan RS.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku merupakan pelaku usaha travel. Yang sering memberikan promo tiket perjalanan murah, baik dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, tiket tersebut didapat pelaku dari hasil tindak kejahatan carding.
“Pelaku ini membuka bisnis travel. Bisnis travel ini menawarkan promo, dalam hal perjalanan travel baik nasional maupun luar negeri,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).
Selain memberi potongan biaya perjalanan antara 10 hingga 15 persen kepada pelanggan di akun instagram @tiketkekinian, para tersangka juga menggunakan endorse publik figur guna meyakinkan para konsumen.
“Dalam operasionalnya mereka melibatkan publik figur ibukota sebagai endorse seperti GA, JI, TM, DW, AK dan RS,” tandasnya.
Keenam publik figur tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, secara marathon. Dua diantaranya dijadwalkan diperiksa Jumat besok (29/2/2020).
“Beberapa sudah kita layangkan panggilan, GA dan juga TM, nanti kita tunggu hasil perkembangan untuk kehadirannya. Rencananya Jumat, esok hari,” tutup Truno.
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti, diantaranya Beberapa unit laptop, sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 48 Undang-Undang ITE Tahun 2016.
Editor: Azriel