Pelapor Minta Laporan Pencemaran Nama Baik di Polresta Kediri Diproses

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Thohir Luth ke Polres Kota dengan terlapor Tjetjep Mohammad Yasein atau Cecep pada tahun 2016 lalu belum ada kejelasan kelanjutannya.

Pihak pelapor Thohir Luth pun mengeluhkan mandek-nya kasus tersebut. Thohir menyatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya pada 2016 lalu hingga kini tahun 2020 tidak jelas kelanjutannya.

“Sebenarnya secara pribadi saya sudah memaafkan. Tapi proses hukum ini harus tetap , tetap lanjut sebagai pembelajaran. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum (mandek),” katanya, Minggu (24/2/2020).

Thohir melalui kuasa hukumnya, Masbuhin, mengaku telah melaporkan Tjetjep Mohammad Yasein atau Cecep, pelaku pencemaran nama baik ke Polres pada tanggal 1 November 2016. Laporan tersebut bernomor LP/275/XI/2016/Res Kediri Kota.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan seorang bernama Tjetjep Mohammad Yasein atau Cecep. Namun hingga saat ini, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan.

“Padahal saya dan tersangka sudah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Bahkan polisi juga telah memintai keterangan dari berbagai , mulai ahli bahasa dan lainnya. Tapi belum ada kejelasan kasusnya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Thohir Luth, Masbuhin, heran kenapa kasus yang menimpa kliennya jalan di tempat. Ia juga heran kenapa polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka Cecep.

“Sepengetahuan saya kasus itu masih dalam proses penyidikan polisi dan belum pelimpahan tahap pertama (P21). Padahal seluruh alat bukti, saksi dan ahli sudah dimintai keterangan semua,” kata Masbuhin.

Masbuhin berharap polisi tidak main-main dalam perkara tersebut, apalagi sudah ada tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Masbuhin mengaku dalam waktu dekat akan mempertanyakan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota.

“Saya akan minta lapju (laporan kemajuan) dan perkembangan penanganan kasus ini ke Polresta Kediri, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik atau pelapor Thohir Luth atau pihak tersangka sendiri (Cecep),” pungkasnya.

Sementara itu, , dikonfirmasi media terkait perihal tersebut, belum mengetahui kasus yang ditangani oleh anak buahnya tersebut. “Mohon izin kasus mana?,” kata Miko Indrayana.

Untuk diketahui, kasus itu berawal dari kepengurusan Pimpinan Daerah (PDM) Kota Kediri periode 2016-2020, dibawah kepengurusan Ketua Fauzan mendadak diberhentikan oleh PWM . Selanjutnya PWM Jatim menunjuk Ketua Plt. PDM Kota Kediri Thohir Luth.

Pemberhentian PDM Kota Kediri periode 2016 – 2020 mendapatkan reaksi dari seluruh pengurus, dan aktivis Muhammadiyah Kota Kediri. Mereka menyatakan sikap untuk menolak Plt PDM Kota Kediri oleh PWM Jatim dan menolak SK pemberhentian PDM.

Hingga akhirnya kasus tersebut merembet pada kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh terlapor Tjetjep Mohammad Yasein atau Cecep terhadap Thohir Luth. Meski telah ditetapkan tersangka sejak 2016, polisi hingga tahun 2020 ini belum juga menangkap dan menahan tersangka. (*/Yohanes)


Editor: Z. Arifin