SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Seorang pemuda bernama Imam (21) membuang narkoba jenis sabu ke jalan raya Simpang tiga Ambunten tengah, Sumenep, karena panik saat dikejar polisi. Warga Desa Amba Agung, Kecamatan Ambunten, Sumenep, itu pun ditangkap petugas Polsek Ambunten, Jumat malam (31/1/2020).
Menurut Kabaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan kasus itu, dari laporan masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati seorang pemuda melintas di jalan raya simpang tiga Desa ambunten tengah, Kecamatan Ambunten. Polisi kemudian mengejar dan menghentikan. Untuk menghilangkan jejak, sabu yang dibawa pelaku dibuang (dijatuhkan) di jalan raya.
“Saat ditangkap, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menjatuhkan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang terbungkus plastik klip,” kata Widiarti, Sabtu (1/2/2020).
Dari tangan pelaku, kata Widiarti, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda beat Nopol M 3125 XF dan satu buah telepon genggam merek samsung yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Widiarti menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ambunten untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh polsek ambunten,” tambahnya.
Akibat perbuatan, pengguna sabu tersebut mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontri: Khairullah Thofu
Editor: Hafid