Nelayan Sumenep Cabuli Bocah 6 Tahun di Semak-semak

SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Bocah dibawah umur menjadi korban pencabulan seorang Sumenep. Terduga pelaku FY alias Yanto (28), nelayan asal Kecamatan Kepulauan Sapeken, , . Pelaku kini diamankan di kantor polisi.

Orang tua korban, KR menjelaskan, pada Rabu (12/2/2020) lalu, korban yang masih duduk di bangku PAUD tersebut, sekitar jam 13.00 Wib berpamitan untuk menyusul ayahnya yang berada di rumah temannya. Tanpa menaruh curiga, KR pun mengizinkan anaknya lalu berangkat mengendarai sepeda pancal.

“Saya izinin karena hendak menyusul bapaknya di rumah teman-nya,” ujar KR, Selasa (25/02/202).

Pamit ke Tempat Ayahnya

Sekitar 1 jam korban berangkat, tiba-tiba ia pulang kembali sembari berteriak-teriak ingin mati (trauma), karena telah diikat dan dilecehkan oleh orang pria berciri-ciri badan tinggi kulit hitam di sebuah hutan. Saat itu, pelaku diduga FR alias Yanto.

Mendengar teriakan korban yang berulang-ulang itu, tetangganya pun berdatangan. Bocah yang duduk di bangku PAUD tersebut menceritakan yang telah dialaminya. Dia dilecehkan oleh seseorang di sebuah tegalan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Keluarga Datangi Lokasi

dan tetangganya langsung menuju lokasi yang ditunjukkan korban. Namun, saat tiba dilokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Hanya saja, di tempat itu ditemukan beberapa kain yang kini jadi barang-bukti Polisi, di antaranya sobekan kain , sebuah kaos oblong, sebuah celana pendek, dan sepasang kaos kaki sepak bola.

Meski pelaku tidak ditemukan, curiga, perbuatan bejat itu dilakukan oleh Yanto. Kecurigaan itu bukan tanpa dasar, selama ini, Yanto itu memang kerap kedapatan melakukan perbuatan tercela pada disekitarnya.

Pelaku Akui Perbuatannya

Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Kepala Desa setempat. Terduga pelaku Yanto kemudian dipanggil ke balaidesa setempat dan di interogasi. Yanto pun, mengakui telah menyetubuhi korban di semak-semak.

Ia mengaku sobekan kain warna merah yang ditemukan warga, adalah tali yang ia gunakan untuk mengikat tangan dan mulut korban. Ia juga mengakui, kaos oblong yang ditemukan itu digunakan menutup mata korban.

Selain itu, celana pendek, dan kaos kaki sepak bola itu adalah miliknya, yang ia gunakan saat melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 6 tahun tersebut. Kejadian itu, lalu ibu korban KR, melaporkan ke Satreskrim Polres Sumenep.

Korban Alami Trauma

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan telah ada laporan. Dia mengatakan, korban mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kelaminnya sewaktu buang atau kencing.

“Pelaku telah di tahan, dikenakan Pasal 81, 82 Undang-Undang Republik Indonesua nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Widiarti.


Kontrobutor: Khairullah Thofu

Editor: Hafid