KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Sungkono (30), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena menjadi pengedar obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo.
“Tersangka Sungkono adalah pengedar pil koplo. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba pada Senin (11/2/2020) di penangkapan di Jalan Raya Desa Semen, Kabupaten Kediri,,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag humas Polresta Kediri, Selasa (11/2/2020).
Kamsudi mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika ada seorang pria yang akan mengedarkan pil koplo di wilayah tersebut. Selanjutnya, anggota turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Saat di TKP, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Pria itu diduga hendak transaksi Narkoba. Setelah di geledah polisi, Pria yang lama menganggur ini kedapatan membawa pil dobel L.
Barang bukti yang ditemukan yaitu pil dobel L sebanyak 1.000 butir, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 400.000. Diduga, uang tersebut adalah hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku dengan salah satu pemesan.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan. Dia dikenakan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras,” pungkasnya.
Editor: Hafid