KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Kos-kosan yang di sewakan dengan durasi beberapa jam atau harian (Short Time) di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, digerebek petugas Satpol PP Kota. Alhasil, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang indehoi di kamar kos.
Awalnya, korps penegak Perda tersebut, mendapat aduan masyarakat sekitar yang resah karena sering melihat muda-mudi keluar masuk ke dalam kos tersebut. Warga menduga, mereka sedang berbuat asusila di kamar kos.
“Atas aduan itu, anggota kami mendatangi kos tersebut untuk memeriksanya,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, di konfirmasi Jurnaljatim.com, Minggu pagi (9/2/2020).
Begitu berada di kos, petugas meminta penghuni untuk membuka pintu dan keluar. Setelah para penguni di periksa identitasnya, didapati tiga pasangan yang bukan suami istri. Ketiganya kemudian dibawa ke Mako untuk di periksa lebih lanjut.
“Ketiga pasangan ini, kita amankan Minggu dini hari di rumah kos Tirtoudan, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Saat ini masih dalam pendataan dan pembinaan,” ujarnya.
Data Tiga Pasangan Mesum
Berdasarkan pendataan, tiga pasangan mesum yang diamankan, yakni MF (21), warga Sukorejo, Pasuruan dan pasangannya SLS (26) asal jalan Corekan Raya, Kota Kediri.
Kemudian pasangan ISF (18), warga Desa Ngebrak, Gampengrejo, Kediri, dengan NRA (19) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kediri. Pasangan ketiga AAN (20), warga Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kediri dan pasangannya CF (17) asal Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri.
Kos Disewakan Harian
Nur Kamid menjelaskan, selain mengamankan penghuni kos bukan pasangan suami istri, petugas juga memanggil dan mengamankan KTP penanggung jawab kos, dikarenakan ada unsur penyewaan jam-jaman atau harian di rumah Kos tersebut.
Hal itu berdasarkan keterangan dari para penyewa kos (pasangan) yang diamankan di Mako Satpol PP Kota Kediri. Dari keterangan salah satu penghuni kos, ILS, dia menyewa kos harian dengan tarif antara kurang lebih Rp 90.000.
“Keterangannya, ILS bersama kekasihnya menyewa empat hari dan membayar Rp 250.000,” jelasnya.
Tidak Menunjukkan Perijinan
Ia menambahkan, saat berlangsung penggerebekan, pemilik kos masih belum bisa menunjukkan perijinan usaha kos-nya. Terindikasi rumah kos Jam-jaman tersebut sengaja dibuat tindak asusila atau dipakai tempat menyalurkan birahi muda-mudi.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai SOP berupa penutupan usaha rumah kos. Kalau tak ada register dan Kalau ada unsur pidana menyediakan tempat prostitusi, akan di limpahkan ke Polisi,” tegas Nur Khamid.
Editor: Z. Arifin