Gelapkan Motor Rental, Mama Muda Asal Kediri Dilaporkan Polisi

KEDIRI (.com) – Seorang perempuan Kediri yang sehari-hari mengurus rumah tangga di laporkan ke Polsek Gurah Kediri atas dugaan penipuan dan kendaraan sepeda motor. Terlapor adalah Partiani alias Ani (36) Desa Bulupasar, RT 01 RW 03, Kecamatan Pagu, .

“Pelapornya Sulistyowati (43) warga Nangka, RT 02 RW 02, Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri,” kata Aipda Yulianto, Kasihumas Polsek Gurah.

Pelaporan itu bermula, Ani selaku terlapor mendatangi rumah pelapor dengan tujuan akan meminjam sepeda motor warna Biru putih Nopol AG 4685 OH. Terlapor saat itu menyewa dengan kesepakatan sebesar Rp. 40.000 per hari.

“Setelah keduanya sepakat, pelapor di berikan jaminan KTP, kemudian sepeda motor di bawa oleh terlapor,” kata Yulianto.

Setelah berjalan tiga bulan, ternyata terlapor tidak membayar biaya sewa. Pelapor berusaha menghubungi untuk menagih pembayaran sepeda motornya, namun hanya dijanjikan oleh terlapor.

Terlebih, setelah pelapor menyelidikinya, mendapat kalau sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijinnya. Sulistyowati pun kesal dan melaporkan Mamah muda itu ke Polisi.

“Pemilik sepeda motor kesal, lalu pada Selasa (28/1/2020) melaporkan ke Polsek Gurah,” ujarnya, Sabtu (1/2/2020).

Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gurah Ipda Kalis Juwasono bersama anggota mendatangi rumah Ani dan melakukan penangkapan. Saat di tangkap, terlapor tidak melakukan perlawanan.

“Saat ini terlapor masih dalam pemeriksaan. Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.


Editor: Azriel