KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua pemuda asal Dusun/Desa Wonosari Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Muhammad Arik (23) dan Muhammad Aziz (23) ditangkap personel Satreskoba Polresta Kediri, Senin (10/2/2020) dini hari. Keduanya terbukti menyimpan narkoba jenis pil koplo di tempat kos yang berada di Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
“Penangkapan ini, setelah anggota Satresnsrkoba mendapat informasi adanya peredaran obat berbahaya di kos tersebut,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (11/2/2020).
Ia menjelaskan, dari kedua pelaku tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 154 butir, dua pak plastik klip bening kecil, serta uang tunai Rp 44.000,” jelasnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah di Polresta Kediri. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kamsudi.
Atas tindakan, mereka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Paasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras jo pasal 55 KUHP,” tuturnya.
Editor: Hafid