Dua Pemuda Kediri Simpan Obat Berbahaya di Kamar Kos

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua asal Dusun/Desa Wonosari Kecamatan Grogol, , Muhammad Arik (23) dan Muhammad Aziz (23) ditangkap personel Satreskoba Polresta Kediri, Senin (10/2/2020) dini hari. Keduanya terbukti menyimpan narkoba jenis koplo di tempat yang berada di Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

“Penangkapan ini, setelah anggota Satresnsrkoba mendapat informasi adanya peredaran di kos tersebut,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (11/2/2020).

Ia menjelaskan, dari kedua pelaku tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa pil dobel sebanyak 154 butir, dua pak plastik klip bening kecil, serta tunai Rp 44.000,” jelasnya.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah di Polresta Kediri. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kamsudi.

Atas tindakan, mereka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Paasal 196 Undang-Undang (UU) Republik (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang atau Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang Keras jo pasal 55 KUHP,” tuturnya.


Editor: Hafid