SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan Malaysia seberat 8.150 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (11/2/2020).
“Sebanyak 8.150 gram sabu berhasil diamankan setelah dicek Laboratorium Forensik, memang benar positif mengandung metamfetamine. Hari ini barang bukti sabu tersebut akan dimusnahkan,” ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada, Selasa (11/2/2020).
Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, Barang bukti sabu berasal dari jaringan Malaysia yang akan dikirim ke wilayah Pamekasan, Madura melalui Batam.
“Dari Batam dibawa oleh dua tersangka perempuan berinisial ZA dan IP menuju Jakarta, dengan menggunakan Bus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dari Jakarta menuju Surabaya kedua tersangka menggunakan kereta api. Setelah di Surabaya tersangka menginap di Hotel Ibis Styles di Jalan Raya Jemursari, Surabaya, Sabtu (28/12/2019).
“Kedua tersangka ZA dan IP diamankan petugas di kamar Hotel, Setelah salah satu tersangka ME yang berasal dari Pamekasan, Madura mengambil paket sabu dan ikut serta diamankan saat berada di dalam lift Hotel,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka tetancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid