BNNP Jatim Musnahkan Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Dengan Mesin Incenerator

(.com) – Petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan Narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan Malaysia seberat 8.150 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator di halaman kantor BNNP Jatim, Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (11/2/2020).

“Sebanyak 8.150 gram sabu berhasil diamankan setelah dicek Laboratorium Forensik, memang benar positif mengandung metamfetamine. Hari ini barang bukti sabu tersebut akan dimusnahkan,” ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada, Selasa (11/2/2020).

Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, Barang bukti sabu berasal dari jaringan Malaysia yang akan dikirim ke wilayah Pamekasan, melalui Batam.

“Dari Batam dibawa oleh dua tersangka berinisial ZA dan IP menuju Jakarta, dengan menggunakan ,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dari Jakarta menuju Surabaya kedua tersangka menggunakan api. Setelah di Surabaya tersangka menginap di Ibis Styles di Jalan Raya Jemursari, Surabaya, Sabtu (28/12/2019).

“Kedua tersangka ZA dan IP diamankan petugas di kamar Hotel, Setelah salah satu tersangka ME yang berasal dari Pamekasan, Madura mengambil paket sabu dan ikut serta diamankan saat berada di dalam lift Hotel,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka tetancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Hafid