Tangan Diikat, Balita 4 Tahun Dicabuli Pemuda Jombang

JOMBANG () – Pelaku terhadap anak balita, AS (21) asal Jogoroto, Kabupaten, Jombang, telah diamankan Satreskrim Polres Jombang. pemabuk ini tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 4 tahun.

Pelaku telah di tahan dan kasusnya, kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengikat kedua tangan dengan jilbab atau kerudung milik korban. Saat kejadian, ayah korban sedang dan dirawat di Rumah Sakit.

“Kejadianya sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu, korban sedang bermain di rumah pelaku. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjilati seluruh bagian tubuh korban termasuk alat vitalnya,” kata Retno, kepada , Jumat (3/1/2020).

Terbongkarnya perbuatan tak senonoh itu, setelah orang tua korban merasa curiga melihat buah hatinya ini terus mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air kecil.

Saat di tanya, putri kecilnya tersebut hanya menjawab AS nakal. Setelah itu, orang tua korban sempat memeriksakan anaknya ke dokter. Bahkan, pihak juga melakukan mediasi yang disaksikan oleh setempat.

“Pelaku tetap tidak mau mengakui. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada 27 Desember 2019,” kata Retno.

Atas perbuatannya, pemuda yang bekerja di syoundsistem ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor: Hafid