JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pelaku pencabulan terhadap anak balita, AS (21) asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten, Jombang, telah diamankan Satreskrim Polres Jombang. Pemuda pemabuk ini tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 4 tahun.
Pelaku telah di tahan polisi dan kasusnya, kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengikat kedua tangan korban dengan jilbab atau kerudung milik korban. Saat kejadian, ayah korban sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
“Kejadianya sekitar pukul 15.00 WIB, ketika itu, korban sedang bermain di rumah pelaku. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjilati seluruh bagian tubuh korban termasuk alat vitalnya,” kata Retno, kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Terbongkarnya perbuatan tak senonoh itu, setelah orang tua korban merasa curiga melihat buah hatinya ini terus mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air kecil.
Saat di tanya, putri kecilnya tersebut hanya menjawab AS nakal. Setelah itu, orang tua korban sempat memeriksakan anaknya ke dokter. Bahkan, pihak keluarga juga melakukan mediasi yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Pelaku tetap tidak mau mengakui. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada 27 Desember 2019,” kata Retno.
Atas perbuatannya, pemuda yang bekerja di syoundsistem ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Hafid