SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Dio Anggriawan Soebandi alias DAS (31) pria yang diketahui adalah warga Perum Bukit Bambe, Kelurahan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sekitar Pukul 11.30 WIB, Selasa (2/1/2020) berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di parkiran Terminal 2 Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
DAS ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu, barang haram tersebut dimasukan dalam 10 bungkus kemasan teh China seberat 10.870 gram.
Wadiresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka bermula pada Hari Minggu (22/12/2019) ada informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Narkotika yang akan diselundupkan.
“Pada tanggal 2 Januari 2020 kemarin, kita telah menangkap salah satu tersangka dengan barang bukti hampir 11 kilogram sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Dio ditangkap saat berada didalam mobil jenis Kia dengan plat nomor L 1455 VI. Yang terparkir disekitar Bandara Juanda, Sidoarjo. Kamis (2/1/2020) lalu.
“Tersangka tertangkap di seputaran terminal 2 Bandara Juanda,” singkatnya.
Dikatakan Nasriadi, di Bandara Juanda si kurir sedang menunggu seseorang sesuai petunjuk dari Z, yang rencananya akan mengambil barang haram tersebut.
“Barang ini nanti akan didistribusikan ke wilayah Surabaya dan Madura,” katanya.
Kepada petugas, Tersangka mengaku Sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang berada di Malaysia. Kemudian dikirim ke tanah air melalui jalur laut dari Batam, Pekanbaru menuju Surabaya.
Nasriadi juga menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab jaringan ini punya kaitannya dengan kasus peredaran sabu yang sempat diungkap oleh Polrestabes Surabaya waktu lalu, sehingga diduga ada bandar yang lebih besar yang belum tertangkap.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini sampai kita tangkap bandarnya,” tutup Nasriadi.
Atas perbuatan Tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid