SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Diawal tahun dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2020, Polrestabes Surabaya mengungkap 56 kasus kejahatan yang terjadi di Kota Surabaya. Dari puluhan ungkap kasus itu, 62 tersangka diringkus dan dijebloskan ke penjara.
Jumlah tersebut diketahui dari gelar ungkap kasus menonjol awal tahun 2020 dari gabungan jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran, Jumat (17/1/2020).
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, mengatakan, langkah cepat Jajaran Polrestabes Surabaya memberantas banyak kasus kejahatan jalanan di awal tahun 2020, merupakan langkah kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kota Surabaya, dari beragam gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat.
“Karena kejahatan ini betul-betul dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Dari 56 kasus yang telah diungkap, dikatakan Truno, ada 22 kasus dinyatakan crime clearance atau kasus yang sudah melalui proses penyidikan secara sempurna, dan diserahkan ke pihak pengadilan setempat.
Menurut masing-masing jenis kasus yang sudah diungkap. Truno merinci ada 28 kasus Curat, 8 kasus Curas, 13 kasus Curanmor, 1 kasus prostitusi, 5 kasus mafia tanah dan 1 kasus penipuan penggelapan. Sedangkan total tersangka yang berhasil dibekuk, sejumlah 62 tersangka.
“62 tersangka ini, untuk Curat 31 orang. Kemudian untuk Curas 11 orang, untuk Curanmor ada 16 orang baik roda dua maupun roda empat. Prostitusi 1 orang, mafia tanah 1 orang, penipuan dan penggelapan mobil 2 orang,” beber Truno.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika berharap atas pengungkapan kasus di awal tahun ini dapat menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Khususnya di Kota Surabaya.
Editor: Hafid
Komentar