Polres Tuban Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Surabaya

TUBAN (Jurnaljatim.com) – Dua pengedar -sabu di wilayah Hukum Tuban di ringkus . Mereka diamankan di lokasi berbeda oleh anggota Satresnarkoba .

“Kedua pelaku, pengguna dan pengedar sabu,” ungkap AKBP Nanang Haryono, Rabu, (1/1/2020).

Pelaku, Rahmad Hariyanto (34), seorang sopir asal Kelurahan Sendangharjo, Tuban. Dia selama ini menjadi (TO) anggota lantaran meresahkan masyarakat.

Dari tangan pelaku diamankan satu poket sabu seberat 0,97 gram, satu poket sabu 0,96 gram, 0,58 gram, dan 0,26 gram. Serta disitu dua butir inex, dan alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca.

“Pelaku (Rahmad Hariyanto, red) masuk TO, dan masih di tahan di Polres. Barang bukti sabu, alat hisap, dan dua butir inex telah kita amankan,” terang Kapolres Tuban.

Kemudian Masroni (40), seorang sopir asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diringkus petugas di wilayah kota tanpa perlawanan.

Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa satu berat 1,02 gram, satu bungkus rokok, dan alat hisap sabu. Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut.

“Semua barang (sabu, red) berasal dari Surabaya, kasus ini masih dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba, dan kami berharap tidak putus disini,” ungkap perwira jebolan angkatan 2000 itu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun penjara.


Editor: Hafid