TUBAN (Jurnaljatim.com) – Dua pengedar Narkoba Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Tuban di ringkus polisi. Mereka diamankan di lokasi berbeda oleh anggota Satresnarkoba Polres Tuban.
“Kedua pelaku, pengguna dan pengedar sabu,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Rabu, (1/1/2020).
Pelaku, Rahmad Hariyanto (34), seorang sopir asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Dia selama ini menjadi target operasi (TO) anggota lantaran meresahkan masyarakat.
Dari tangan pelaku diamankan satu poket sabu seberat 0,97 gram, satu poket sabu 0,96 gram, 0,58 gram, dan 0,26 gram. Serta disitu dua butir inex, dan alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca.
“Pelaku (Rahmad Hariyanto, red) masuk TO, dan masih di tahan di Polres. Barang bukti sabu, alat hisap, dan dua butir inex telah kita amankan,” terang Kapolres Tuban.
Kemudian Masroni (40), seorang sopir asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku diringkus petugas di wilayah kota tanpa perlawanan.
Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat 1,02 gram, satu bungkus rokok, dan alat hisap sabu. Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
“Semua barang (sabu, red) berasal dari Surabaya, kasus ini masih dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba, dan kami berharap tidak putus disini,” ungkap perwira jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun penjara.
Editor: Hafid