KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Polisi menangkap SP, warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri karena mencabuli anak kandungnya hingga hamil. SP sempat kabur dan menjadi buron, hingga akhirnya di tangkap tanpa perlawanan.
“Korban usia 14 tahun, yang merupakan anak kandung tersangka. Akibat perbuatan tersangka, anak kandungnya hamil 4 bulan,” kata AKP Yusuf, Kapolsek Puncu Polres Kediri, Sabtu (25/1/2020).
Penangkapan pria yang diperkirakan usia 50 tahun itu, dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung. Laporan ini diterima Polsek Puncu.
Atas laporan tersebut, Polsek Puncu langsung menindaklanjutinya dan menyelidiki kasus persetubuhan di bawah umur tersebut. Pelaku sempat buron dan kabur ke hutan yang tidak jauh dari rumahnya.
“Kami menindaklanjuti laporan itu dam melakukan penyelidikan. Tersangka sempat lari ke hutan dekat rumahnya,” ujarnya.
Tidak lama kemudian, sekitar jam 04.00 dini hari, SP diantar keluarganya untuk ke Polsek Puncu. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kasus itu kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri.
Editor: Hafid