BLITAR (Jurnaljatim.com) – Bisnis pengolahan jeroan ayam tiren (mati kemarin) di Blitar bongkar. Bisnis haram itu terbongkar setelah Polres Blitar menggerebek sebuah tempat pengolahan di Jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (9/1/2020) malam.
Saat itu terdapat dua orang sedang mengolah ayam tiren untuk dijual ke pasar tradisional. Dua orang yang diamankan masing-masing Imam Waluyo (41) dan Antok Wusono (40). Keduanya warga Jalan Jati, Kelurahan Sukorejo, Blitar.
“Kami amankan dua orang pelaku dan belasan kilogram ayam mati siap dikirim (di jual),” kata Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Dari penangkapan tersangka Imam diamankan 28 ekor ayam tiren sebagai barang bukti. Sebanyak delapan ekor sudah bersih dan 20 ekor ayam yang belum dibersihkan. Selain itu juga diamankan satu buah baskom, satu panci beserta tutup, satu saringan biru dan satu serokan.
Sedangkan dari tersangka Antok, diamankan barang bukti satu buah baskom stainless untuk merebus bumbu. Selain itu juga diamankan satu kantong plastik berisi delalan saset bubuk kunyit desaku, satu ikat tusuk sate dan satu buah gunting.
“Juga kami amankan dua buah ember, satu saringan bumbu dan satu unit sepeda motor,” ujarnya. (*/ST1)
Editor: Hafid