KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pemuda berusia 19 tahun di bekuk polisi karena mengedarkan Narkoba jenis pil koplo yang merusak generasi bangsa Indonesia. Dari tangan pemuda itu, polisi menyita ribuan pil dobel L siap edar.
Pelaku adalah Redhy Ahmad Haq Pamungkas, warga Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Kediri di salah satu rumah di jalan tembus gang desa setempat.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskoba Polresta Kediri melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus peredaran pil dobel L di wilayah Desa/Kecamatan Semen.
“Setelah melakukan penyelidikan, personel melakukan penangkapan di salah satu rumah di Jalan Tembus Gang I Desa/Kecamatan Semen,” jelasnya, Sabtu (25/1/2020).
Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku tidak berkutik saat personel menemukan barang bukti berupa pil jenis dobel L sebanyak 4.000 butir. Pil tersebut disimpan di dalam tas kresek warna hitam.
Mendapatkan barang bukti pil dobel L, personel segera membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Hafid