Edarkan Pil di Nganjuk, Pemuda Surabaya Diciduk Polisi di Kos

NGANJUK (Jurnaljatim.com) Narkoba di Nganjuk diciduk polisi di tempat kos Bandarkedungmulyo, . Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.730 butir siap di edarkan.

Pengedar tersebut, adalah R. Tri Purnomo Adi alias Boyes (26) pedagang mainan, asal RT 07/RW 08 Kelurahan/Kecamatan Wonokromo Kota .

Kasubbag Humas , AKP Moh Sudarman menjelaskan, Boyes ditangkap setelah polisi mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun Dolopo, , yang kedapatan membawa 1000 pil dobel L di Jalan raya desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, .

“Pemuda itu ngakunya mendapat pil dobel L dari Boyes. Pengakuan itu kemudian dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (6/1/2020).

Ketika di tangkap oleh polisi, Boyes tidak melakukan perlawanan. Saat digeledah di pelaku, ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak seribu butir dan 730 butir yang disimpan di bawah tempat tidur dalam kamar, uang tunai Rp 1 juta, dan sebuah .

Selanjurnya, Boyes dibawa ke Mapolres Nganjuk. Karena terbukti mengedarkan Narkoba jenis obat keras berbahaya, dia langsung di tahan oleh polisi.

“Tersangkan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, dan 3 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Sudarman.


Editor: Hafid