NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pengedar Narkoba di Nganjuk diciduk polisi di tempat kos Bandarkedungmulyo, Jombang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.730 butir pil dobel L siap di edarkan.
Pengedar tersebut, adalah R. Tri Purnomo Adi alias Boyes (26) pedagang mainan, asal RT 07/RW 08 Kelurahan/Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman menjelaskan, Boyes ditangkap setelah polisi mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun warga Dolopo, Madiun, yang kedapatan membawa 1000 pil dobel L di Jalan raya desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Pemuda itu ngakunya mendapat pil dobel L dari Boyes. Pengakuan itu kemudian dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (6/1/2020).
Ketika di tangkap oleh polisi, Boyes tidak melakukan perlawanan. Saat digeledah di kamar kos pelaku, ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak seribu butir dan 730 butir yang disimpan di bawah tempat tidur dalam kamar, uang tunai Rp 1 juta, dan sebuah ponsel.
Selanjurnya, Boyes dibawa ke Mapolres Nganjuk. Karena terbukti mengedarkan Narkoba jenis obat keras berbahaya, dia langsung di tahan oleh polisi.
“Tersangkan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, dan 3 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Sudarman.
Editor: Hafid