KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Oknum salah satu pengasuh Pondok pesantren (Ponpes) di Kediri diamankan polisi karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adalah MN (38), asal Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa timur.
Korban adalah santriwati pelaku. Selain melakukan perbuatan cabul, MN juga diduga menyetubuhi korban. Peristiwa itu dialami korban sejak berusia 9 tahun hingga sekarang atau selama 3 tahun di pondok.
“Korban merupakan santriwati yang mondok di Pesantren pelaku sejak kecil. Sekitar usianya 9 atau 10 tahun saat masih kelas 3 SD, telah dicabuli berkali-kali oleh pelaku hingga sekarang berusia 12 tahun,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
Terungkapnya kasus itu setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman, bibi dan gurunya.
“Mendengar cerita tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polres Kediri,” kata Kapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).
Setelah ada laporan, anggota Satreskrim Polres Kediri kemudikan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Lukman Cahyono mengatakan, perbuatan tak senonoh dilakukan pelaku setelah korban pulang sekolah. Korbah dipanggil pelaku lalu diajak ke salah satu kamar. Kemudian, MN secara leluasa mencabuli bocah di bawah umur tersebut. Setelah itu, MN mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
“Pelaku mengaku sering melakukan aksi bejatnya kepada korban. Pelaku melakukan tindak cabul dan menyetubuhi korban di salah satu kamar rumahnya. Alasannya khilaf dan merasa tertarik kepada korban saat bertemu,” ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RU 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Hafid