SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Polres Sumenep menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga. Selain pelaku, polisu juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kedua pelaku, Ibnu Hajar ( 39 ), warga Dusun Pajan Asam, Desa Kangayan, dan Supriyadi (25) warga Desa Gelaman. Keduanya dari Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.
Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan kasus itu ditindaklanjuti setelah Polsek Kangeyan menerima laporan dari korban pencurian Sujek (42), warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan pada (18/11/2019) lalu.
Korban saat itu mendapati jendela rumahnya rusak dan terlihat bekas di bobol orang tak di kenal. Setelah di cek ke dalam, beberapa barang berharga miliknya raib. Diantaranya, empat buah Handphone (HP), satu buah motor trail KLX merek kawasaki.
“Saat melihat barang-barangnya sudah hilang, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kangayan dan petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku” kata Widiarti, Selasa (28/01/2020).
Dari proses penyelidikan dan beberapa petunjuk dari warga setempat, kata Widiarti, dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, petugas dapat meringkua kedua pelaku.
“Barang bukti yang diamankan, berupa 3 buah sajam, satu boks kunci yang identik dengan kunci KLX, dan dua buah plat nomer polisi W 3985 XD,” ujar mantan Kapolsek Kota ini.
Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalamai kerugian sebesar Rp 34.100.00. Saat ini, kedua tersangka telah di tahan dan polisi masih mengembangkannya.
Kontri: Khairullah Thofu
Editor: Azriel