Digeledah Polisi, Pemuda Kediri Simpan Sabu di Dus Handphone

(.com) – Polresta Kediri berhasil menangkap Adjis Tritanto (20) dengan narkoba jenis seberat 1,20 gram. Barang haram itu, pelaku simpan di Dus (Dosbook HP) miliknya. Diduga, sabu tersebut hendak diedarkan ke pelanggannya.

Menurut keterangan AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Adjis dibekuk di rumahnya Kelurahan Banaran, Kecamatan Kota Kediri, Jawa timur, pada Selasa (14/2/2020).

“Tersangka merupakan sekaligus pengguna Narkotika sabu-sabu,” kata AKP Kamsudi, Rabu (15/1/2020).

Polisi saat itu mendapat informasi jika di kelurahan Banaran, Kota Kediri ada . Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Saat di TKP, petugas mendapati pelaku pulang ke rumahnya yang terlihat seperti hendak mengambil sesuatu. Personil pun segera melakukan pemeriksaan serta kepada pelaku yang saat itu berada di .

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak dus . Total berat dari tiga klip sabu tersebut 1,20 gram.

“Diduga, pelaku akan menjual kembali barang haram ini ke seorang pelanggannya,” ujar Kamsudi.

Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap, satu unit telepon genggam, satu bandel klip plastik berukuran kecil, 4 lembar bukti transfer antar rekening, serta 2 unit timbangan elektrik.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Hafid