Bawa Senpi, Bandar Pil Koplo Asal Jember Ditangkap Polda Jatim

SURABAYA () – Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap dua warga Kabupaten Jember, atas kepemilikan () berjenis Recolver Caliber 38 tak berizin alias ilegal. Selain itu, mereka diketahui seorang dan .

Kedua pemuda tersebut Syaiful Anwar (35) dan Doni Efendi (31) diketahui warga Desa Sidodadi, Tempurejo, Kabupaten Jember.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi ilegal serta peredaran pil koplo yang berada di wilayah Kabupaten Jember berawal dari masyarakat.

“Ini diungkap pada tanggal 5 Januari 2020, lalu, tertuang dalam pro aktif Ditreskrimum Polda Jatim dengan LP (Laporan Polisi) model A,” tutur Trunoyudo saat rilis, Selasa (7/1/2020).

Ditambahkan oleh Wadireskrimum AKBP Fadli Widiyanto, terungkapnya itu setelah ditemukan Senpi selanjutnya anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk SA di kediamanya.

“Ditemukan puluhan ribu butir pil koplo di kediaman tersangka, ada 36 butir pil koplo kita temukan di kediaman saat ditangkap anggota,” ujarnya.

Dari pengakuan SA kepada petugas, senpi didapatkan dari sesorang bernama ND () dengan cara gadai.

“Senpi tersebut berjenis revolver caliber 38 milimeter, itu milik seseorang warga yang kini sedang diburu petugas kepolisian. Yang digadaikan kepada tersangka sebesar Rp 5 juta lengkap beserta enam peluru aktif,” ungkapnya.

Selanjutnya, Senpi diberikan kepada DE untuk mendukung pengamanan saat menjual pil koplo jenis Trihexyphenedyl tersebut kepada sejumlah anak jalanan di wilayah Jember dan sekitarnya.

“Dijual oleh tersangka, setiap 5 butir pil koplo dihargai Rp 10 ribu. omset sehari mencapai rata rata Rp 2 juta,” jelasnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senpi berjenis revolver caliber 38, Enam butir amunisi, Satu sarung senjata, 37.499 butir pil koplo, Uang, Satu Handphone serta 28 kantong putih merk C-Tik.

Atas perbuatan tersangka terancam tindak pidana membawa senjata api tanpa ijin dan mengedarkan dan menjual farmasi tanpa ijin dengan pasal 1 uu drt nomor 12 tahun 1951 dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Editor: Azriel