SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Seorang sopir truk trailer berinisial S (36), warga Jalan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa timur ditangkap Unit 204 PJR Polda Jatim, karena ketahuan mengkonsumsi sabu.
Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi, mengatakan, pelaku tertangkap sedang asyik nyabu didalam kendaraannya saat berhenti di kilometer 1/B tol Dupak arah Perak.
“Pada saat melaksanaan patroli, didapati penyalahgunaan narkoba jenis Sabu oleh unit 204 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, di Km 1/B Tol Dupak arah perak, pada Senin (13/1/2020) pukul 19.30 WIB,” ujar Dwi ketika dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa (14/1/2020).
Ia menjelaskan, semula unit 204 terdiri dari Aiptu Ali Syukur dan Brigadir Triswandi sedang patroli di wilayah Tol waru-perak, atau tepatnya di km 1/B Tol Waru arah Perak Surabaya.
Anggota kemudian menjumpai sebuah kendaraan truk trailer berplat nomor L 9394 UF, berhenti di pinggir jalan dengan kondisi mesin kendaraan mati. Setelah di lakukan pengecekan oleh Aiptu Ali Syukur, ternyata sang sopir sedang menggunakan sabu.
Pelaku kemudian digelandang menuju pos induk PJR Jatim 2. Sedangkan, kendaraan diderek ke pool satelit, “Kita test urine dan hasilnya positif menggunakan sabu,” lanjut Dwi.
Pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berikut barang bukti sisa sabu yang belum habis dikonsumsi pelaku.
“Kita sudah serahkan ke Polrestabes Surabaya untuk penanganan selanjutnya,” tutupnya.
Editor: Hafid