Tertabrak motor usai Jambret Siswi di Jombang, Residivis Dihakimi Massa

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Jambret bernama M Syaifudin (29) Nglele, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dihakimi massa. Ia tertabrak sepeda motor dan terjatuh usai menjambret gelang emas milik SMA terjadi di Jalan Raya Tamim Romli, Desa Peterongan, Jombang, Sabtu (14/12/2019).

Informasi yang diperoleh Jurnaljatim.com di lapangan, peristiwa itu terjadi saat bernama Via Nova Elisa, seorang kelas 3 SMK di Jombang warga Sumobito, melintas di Jalan Raya KH Tamim Romli tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat nopo S 2174 OH dari arah yang sama. Setelah itu, pelaku menarik paksa gelang emas yang dipakai oleh korban.

Melihat gelangnya di jambret, pelajar SMK Kelas 3 tersebut langsung mengejar tersangka. Sesampai di desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, korban teriak Jambret, lalu tersangka ditabrak oleh pengguna jalan hingga pelaku terjatuh dari motornya. Warga yang geram, langsung memberikan bogem mentah ke arah korban.

“Pas terjatuh, gelang emas yang saya ambil lepas dari genggaman, terus diamankan warga,” ujar Syaifudin di Mapolsek Peterongan Jombang.

Pelaku juga mengaku pernah masuk dalam kasus yang sama di wilayah Desa Tunggorono Kecamatan . Lantaran keluar penjara belum mendapatkan pekerjaan tetap, dia kembali mengulangi aksi kejahatannya itu.

“Hasil dari jambret akan dijual untuk kebutuhan hidup,” aku Syaifudin dihadapan .

FOTO: Anggota Polsek Peterongan Jombang menunjukkan tersangka dan barang buktinya. (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Peterongan Jombang, AKP Sugianto menjelaskan, pelaku merupakan residivis dan spesialis jambret di jalan raya dengan sasaran perempuan yang mengenakan perhiasan emas.

“Saat itu, anggota sedang patroli Cipkon Semeru 2019 langsung mengamankan pelaku dari massa. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 2500.000,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu unit kendaraan sepeda motor honda beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan penjambretan. Polisi juga mengamankan gelang emas milik korban.

Atas tindakannya, pelaku kembali mendekam di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.


Editor: Hafid