JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polisi menangkap pengedar pil dobel L yang beroperasi di Dusun Pucanganom, Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Tersangka Abdul Rohman Soleh (36), warga Dusun Mlaten, Desa Kedungmangu, Kecamatan Perak, Jombang.
Menurut keterangan Kapolsek Bandarkedungmulyo, AKP Darmaji, pengungkapan kasus Narkoba jenis Okerbaya (Obat keras berbahaya) tersebut, dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran Narkoba di desa tersebut.
“Laporan itu, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Darmaji kepada Jurnaljatim.com, Selasa (10/12/2019).
Dari penyelidikan, polisi mendapati seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi Okerbaya. Pria tersebut, sesuai dengan ciri-ciri yang diinfomasikan. Petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 1 kresek hitam berisi 5 plastik klip dengan isi masing masing 50 butir pil, 2 linting grenjeng rokok yang berisi masing masing 9 butir pil dobel L serta uang tunai dari hasil penjualan Rp 50.000,” ujar Kapolsek.
“Pelaku ini menganggur alias tidak mempunyai pekerjaan dan jualan pil koplo. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Hafid