KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pencuri sepeda motor Supra fit milik Samuji (43) warga Desa/Kecamatan Ngasem ditangkap polisi. Pelaku adalah Ahmad Saifudin (32), warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa timur.
Saifudin ditangkap petugas unit Rekrim Polsek Gampengrejo, Polres Kediri di rumahnya dengan barang bukti motor hasil curiannya. Pelaku kini telah di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus perampasan tahun 2010 lalu,” kata Kapolsek Gampengrejpo AKP Saiful Alam, Minggu (22/12/2019).
Kapolsek mengatakan, modus Curanmor yakni pelaku berkeliling dengan mengendarai sepeda onthel mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci ganda dan kunci kontak yang masih menancap di sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
“Pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, sepeda onthel miliknya ditinggal,” kata AKP Saiful Alam.
Untuk menghilangkan jejak, kendaraan sepeda motor hasil curian diganti plat nomer. Namun, polisi yang sudah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, langsung menciduk di rumahnya.
Atas tindakannya yang melanggar hukum, Saifudin kembali meringkuk di sel tahanan. Ia dikenakan pasal 363 atau 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor: Hafid