SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Polresta Sidoarjo melakukan rekontruksi, terkait pembacokan yang terjadi di dusun Megare RT 04/02 desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dalam rekontruksi tersebut, dihadirkan delapan saksi. Ada 21 adegan, yang diperagakan oleh tersangka MH (23), mulai saat terjadi percekcokan hingga berakhir dengan pembacokan.
“Reka ulang pembunuhan ini, bisa disimpulkan kalau tersangka merasa sakit hati terhadap korban,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho usai rekontruksi, Selasa (24/12/2019).
Fakta lain yang ditemukan adalah, antara korban dengan tersangka berteman, yang mana sebelum pembacokan, sempat terjadi salah paham usai pesta miras di Surabaya.
Faktor salah paham itu, berawal dari pemukulan korban terhadap tersangka, yang waktu itu bersitegang dengan tukang parkir di Surabaya. Niat tersangka melerai, namun malah di pukul oleh korban.
“Karena terpengaruh miras, tersangka sakit hati dan tidak terima atas perlakuan korban,” imbuhnya.
Kemudian, saat pulang itulah tersangka mengambil sebilah celurit, dan langsung pergi menuju ke tempat kos korban. Dari situ, tersangka mencari korban untuk membuat perhitungan.
Setelah ketemu dan adu mulut, tersangka langsung membacok korban. Namun sebelumnya, tersangka sempat di hadang oleh teman lainnya, dan tidak di gubris oleh tersangka.
“Tersangka membacok kepala dan tubuh korban, dan sempat lari tapi dikejar oleh tersangka,” urainya.
Usai menghabisi korban, tersangka pulang dulu kerumahnya yang juga di wilayah Ngelom, lalu melarikan diri ke Trenggalek untuk sembunyi ke rumah kakeknya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 240 KUHP sub 338 dan sub 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Hafid