Pria di Ngawi Setubuhi Anak Dibawah Umur di Hutan

NGAWI (.com) – Lantaran diduga telah melakukan terhadap anak dibawah umur, pria berinisial Peno Adi Saputro (40) warga Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, , diamankan anggota .

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, Peno ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.

“Pelaku telah kita amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Khoirul Hidayat, Selasa (3/12/2019).

Keterangan tersangka, aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Maret 2018 lalu hingga September 2019. Peristiwa bermula, tersangka intensif melakukan komunikasi dengan korban melalui medsos WhatsApp. Dalam komunikasi itu, tersangka membujuk dan merayu korban untuk diajak berhubungan intim.

Rayuan bapak dua anak ini membuahkan hasil. Ia lalu mengajak gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 ke hutan dan menyetubuhinya. Saat itu, tersangka juga merekam video melalui .

“Pertama kali di hutan yang merekam saya atas dasar persetujuan. Kalau bagus dibuat kenang kenangan kalu jelek di hapus,” aku tersangka di Mapolres Ngawi.

Rupanya, video tersebut dijadikan senjata tersangka untuk kembali mengajak berhubungan badan. Korban pernah menolak berhubungan badan, sehingga Peno marah dan menyebarkan video kepada rekan sekelas korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah , diantaranya boneka mainan dan HP pemberian pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 2 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan, dengan paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun . (*/km)


Editor: Azriel