JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Petani bernama Agus Sulistiyono alias Koceng (36) diciduk polisi di rumahnya lantaran mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa ijin dari pihak berwenang. Dari Koceng, polisi mengamankan ratusan butir pil dobel L.
Kapolsek Wonosalam Polres Jombang, AKP Luwi Nurwibowo mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mengamankan seorang saksi dengan barang bukti 20 butir pil dobel L. Pengakuan saksi, narkoba jenis Okerbaya didapat dari Koceng yang tinggal Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Jombang.
“Dari pengakuan itu, kita datangi rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan,” kata Luwi, Sabtu pagi (7/12/2019).
Saat petugas melakukan penggledahan didalam rumah, ditemukan Barang bukti 2 bungkus plastik masing – masing plastik berisi 518 butir pil dobel L, dan satu plastik berisi 162 butir pil dobel L dan uang sebesar Rp 42.000.
“Tersangka merupakan pengedar Narkoba pil dobel L. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Tersangka, telah Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kmai amsih mengembangkan kasus ini, guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkas Kapolsek.
Editor: Hafid