Pengedar Pil Koplo di Jalan Mayor Bismo Kediri, Ditangkap Polisi

KEDIRI () – Seorang diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Kediri ketika hendak mengedarkan Narkoba jenis dobel L. Pemuda itu bernama Mino Feri Setiawan, Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, .

Pemuda bertato tersebut di tangkap di jalan Mayor Bismo pada Kamis sore (26/12/2019). Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 42 butir pil dobel L. “Pelaku masih dalam pemeriksaan di Satrenarkoba,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Jumat (27/12/2019).

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika di daerah jalan Mayor Bismo sering ada transaksi narkoba. Petuga segera terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Saat di TKP, anggota melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah itu, anggota mendatangi dan melakukan penggeledahan,” kata Kamsudi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bekas bungkus di sakunya. Setelah di buka, ternyata berisi puluhan pil . Petugas langsung membawa pemuda tersebut ke Mapolresta Kediri untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.

Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.


Editor: Hafid