Nganggur, Pemuda ini Nekat Jadi Pengecer Sabu di Jombang

JOMBANG (.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengamankan dua orang yang melakukan bisnis terlarang penjualan sabu-sabu. Mereka ditangkap setelah dua bulan menjadi TO (Target Operasi) Polisi.

Identitas keduanya adalah Gerald Akbar Nadya Iglisias alias Giral (24), pengangguran, warga Kelurahan Jelakombo, Jombang dan Mochammad Bisma Loton Wardana alias Bisma (21) serabutan, warga Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Jombang.

Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Mochamad Mukid mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di dalam rumah Jalan Wahidin Sudiro husodo Desa Sengon /Kabupaten Jombang pada Jumat (29/11/2019).

“Kedua tersangka yang kami tangkap adalah pengedar sabu dan sudah beroperasi selama dua bulan,” kata AKP Moch Mukid, kepada , Minggu malam (1/12/2019).

Giral dan Bisma selama ini merupakan TO (Target Operasi). Setelah mendapat informasi jika kedua pengedar tersebut berada di sebuah rumah, opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menggerebek dan melakukan penangkapan.

Dari tangan Giral yang merupakan pengangguran, petugas mengamankan total keseluruhan sabu berat kotor 1,28 gram, atau total sabu berat bersih 0,52 gram. Sabu tersebut, dikemas dalan empat plastik klip siap edar. Selain itu, juga diamankan 1 pak plastik klip kosong, 1 sedotan skrup, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit HP Xiaomi warna biru.

Sedangkan dari tersangka Bisma, polisi mengamankan bekas bungkus rokok yang berisikan 2 plastik klip diduga bekas bungkus sabu masing-masing berat kotor 0,20 gram berat bersihnya 0,02 gram, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, 1 buah korek api gas,1 buah tepak berisikan 1 buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,20 gram, 2 buah potongan sedotan (skrop), 1 buah jarum pentul, serta 1 unit HP merk Xiomi beserta simcard.

“Tersangka telah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan di jual ke pelanggannya. Barangnya didapat dari dengan sistem ,” ujar Mukid.

“Hasil dari penjualan sabu, dipakai untuk kebutuhan dan bersenang-senang,” ujar Mukid.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan di Mapolres Jombang. Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor: Azriel