Maling 14 TKP di Ngawi, Gunakan Mantra Sirep, Pakai Tanah Kubur

NGAWI (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, telah meringkus pelaku pencurian yang selama ini beraksi di wilayah Ngawi. Pelaku bernama Samidi (46), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Jawa timur.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, M Khoirul Hidayat menjelaskan, pelaku diciduk di dalam rumah masuk dusun Kasihan, Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Aksi pelaku selalu dilakukan pada malam hari ketika orang sedang tidur. Pelaku berkeliling mencari sasaram dengan menggunakan sepeda pancal dan dilakukan secara sendirian dengan membawa pisau dapur sebagai alat. Setelah menemukan sasarannya, tersangka mencari jendela yang tidak terkunci atau jendela terkunci tapi mudah dibuka.

“Setelah berada di TKP, tersangka mengucapkan ilmu sirepnya atau mantra sambil menaburkan (media) tanah yang berasal dari kuburan. Setelah itu, tersangka mencongkel jendela dengan pisau dapur yang dibawanya,” kata Kasat Reskrim.

Saat berada di dalam rumah korban, tersangka mengambil barang-barangnya dan keluar melalui jalan yang sama. Pemilik rumah tidur terlelap dan tidak terbangun karena terkena ilmu sirep dari tersangka.

“Pelaku telah melakukan aksi pencurian di 14 TKP,” tambah Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Sabtu (21/12/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 1 unit sepeda pancal, 1 pisau dapur, 3 buah unit ponsel, 2 unit sepeda motor Honda beat masing-masing Nopol AE 6559 KX dan AE 3037 LZ, 1 buah mesin sibel, 1 buah mesin jenset serta 1 buah mesin Sanyo.

Kapolres menegaskan, tersangka telah di tahan dan dikenakan Pasal 336 (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*/AR)


Editor: Hafid