SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – unit Reskrim Polsek Wonoayu, menangkap Andi Novianto warga Kebraon 2/59 RT 04/01 Karangpilang Surabaya. Ia diduga sengaja mengambil sebuah handphone milik konsumen di salah satu ekspedisi wilayah Ruko Bumi Papan Selaras, desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Kurir ekspedisi Si Cepat Ekspres ini, saat melakukan aksinya terekam cctv yang terpasang di gudang barang. Sebelumnya, barang yang berada di gudang tersebut, seringkali hilang. Bahkan, juga ada komplain dari konsumen yang merasa barangnya belum terkirim.
“Dari pemeriksaan cctv itulah, kasus hilangnya barang terkuak. Kemudian, pihak ekspedisi lapor ke kami,” ujar Kapolsek Wonoayu AKP Anak Agung Gede PW, Kamis (5/12/2019).
Dijelaskannya, pemilik ekspedisi awalnya tidak menaruh curiga pada tersangka. Karena, tersangka ini sudah bekerja selama 7 bulan. Namun, setelah memutar kembali rekaman cctv, baru ketahuan bahwa tersangka telah mengambil sebuah handphone yang diselipkan ke dalam tas.
Setelah itu, pemilik ekspedisi melapor ke polisi, dan dilakukan penangkapan. Dihadapan petugas, tersangka mengaku pernah mengambil beberapa ponsel dan uang milik konsumen. Alasannya, untuk mencukupi biaya hidup, karena gaji yang diterima tidak cukup.
“Atas ulahnya tersangka ini, pihak ekspedisi mengalami kerugian sekitar Rp. 17 juta,” ungkapnya kepada Jurnaljatim.com
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak dua anak ini harus ditahan ke sel tahanan Mapolsek Wonoayu. Dirinya dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Azriel